Mengurus Akta Kelahiran Anak


Pemohon meminta formulir yang diperlukan kepada petugas pelayanan kelurahan untuk WNI domisili kota jogja (WNI domisili) dan kepada petugas pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota yogyakarta, untuk WNI bukan domisili Yogya (WNI non domisili) atau warga negara asing (WNA)

Pemohon melengkapi persyaratan umum atau khusus (dokumen persyaratan) sesuai dengan status kependudukan pemohon yaitu WNI domisili atau WNI non domisili atau WNA.

Persyaratan
Persyaratan Umum (Belum terlambat/pada usia 1-60 hari) :
  1. Asli surat keterangan dari rumah sakit/rumah bersalin/pusksmas/bidan/dokter
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  3. Fotokopi surat niah/kutipan akta perkawinan orangtua (dilegalisir)
  4. Foto kopi orang tua (dilegalisir)
  5. Foto kopi kartu keluarga (dilegalisir)
  6. Dua orang saksi (minimal berusia 21 tahun/sudah kawin) besreta fotokopi KTP. Saksi dihadirkan ketika dilaksanakan proses pencatatan dan penandatangan register akta.
  7. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan
  8. KK dan KTP orang tua bagi orang asing yang tinggal tetap
  9. SKTT orang tua bagi orang asing yang tinggal tetap
  10. Dokumen imigrasi orang tua bagi orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan

Persyaratan Khusus
Bagi pelaporan terlambat lebih dari 60 hari
baca lebih lanjut>>

,
Mengurus Akta Kelahiran Anak Mengurus Akta Kelahiran Anak Reviewed by admin on 10:25:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.