Mengurus IMB


Dalam mengurus IMB, langkah pertama, pemohon mengisi blangko permohonan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL) yang sudah disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan, dengan melampirkan :
  1. Blangko permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  4. Bukti hubungan hukum pemilik tanah dan bangunan
  5. Gambar site plan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250
  6. Denah lokasi
  7. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak datang mengurus sendiri
  8. Fotokopi KTP pemegang surat tugas/kuasa
*Masing-masing rangkap dua

Setelah proses diatas, mengisi blangko permohonan izin mendirikan bangunan sementara, dengan melampirkan persyaratan :
  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan
  2. Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
  4. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
  5. Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
  6. Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
  7. Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
  8. Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
  9. Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
  10. Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
  11. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
  12. Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
  13. Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  14. SKTBL yang telah disahkan
,
Mengurus IMB Mengurus IMB Reviewed by admin on 10:39:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.