Mengurus IMB
Dalam mengurus IMB, langkah pertama, pemohon mengisi blangko permohonan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL) yang sudah disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan, dengan melampirkan :
- Blangko permohonan
- Fotokopi KTP pemohon/pemilik
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah
- Bukti hubungan hukum pemilik tanah dan bangunan
- Gambar site plan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250
- Denah lokasi
- Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak datang mengurus sendiri
- Fotokopi KTP pemegang surat tugas/kuasa
Setelah proses diatas, mengisi blangko permohonan izin mendirikan bangunan sementara, dengan melampirkan persyaratan :
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
- Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
- Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
- Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
- Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
- Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
- Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
- Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
- Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
- Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
- Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- SKTBL yang telah disahkan
Mengurus IMB
Reviewed by admin
on
10:39:00 AM
Rating:
No comments: