Biaya Akte Kelahiran yang Terlambat

Saat ini masalah kependudukan berdasar pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Berdasarkan peraturan tersebut, akte kelahiran di buat maksimal 60 hari setelah kelahiran.

Jika ada keterlambatan, maka diharuskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.  Biaya yang dikeluarkan nantinya disesuaikan dengan hasil penetapan pengadilan tersebut.

Biaya resmi untuk pembuatan akta kelahiran berdasarkan Perda No. 8 tahun 2007 sebesar Rp 30.000,- per akta.  Namun jika ada keterlambatan, akan ada sanksi dari pengadilan negeri yang besarnya merupakan kewenangan pengadilan negeri.

Untuk proses selanjutnya harus datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :

  • Surat Kelahiran
  • Di wilayah tertentu, anak tersebut harus dimasukkan dulu ke KK
  • Fotocopy akta nikah yang dilegalisir
  • KK orang tua
  • KTP orang tua
  • Bersama dengan dua orang saksi yang berusia minimal 20 tahun.
    ,
    Biaya Akte Kelahiran yang Terlambat Biaya Akte Kelahiran yang Terlambat Reviewed by admin on 6:17:00 AM Rating: 5

    1 comment:

    1. kira² budget nya berapa ya Om ?? anakku usianya udh 19bln ... sapa tau bisa bantu .. makasih ...

      ReplyDelete

    DomaiNesia
    Den Blangkon. Powered by Blogger.