Permohonan IMBB Bangunan Lama

Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaan secara fisik sudah lama berdiri tetapi belum memiliki IMBB disebut dengan istilah penertiban IMBB.
Prosedur pengajuanya sama seperti mengajukan IMBB untuk bangunan baru dengan melengkapi syarat-syarat berupa :
1.       Fotokopi sertfikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap dua)
2.       Fotokoi KTP pemohon (rangkap dua)
3.       Gambar situasi (letak bangunan, akses jalanan dalm persil, SPAH, dan parkir)
4.       Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap dua)
5.       Gambar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan, jaringan sanitasi dan instalasi)
6.       Surat keterangan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan oelh kekuatan kontruksi terhadap bangunan itu sendiri maupaun banungan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermaterai cukup.
Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blanko permohonan ke Dinas Perizinan.
Bila semua persyaratan telah lengkap, maka akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon sekaligus jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan.  Namun bila persyaratan belum lengkap, bendel dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi terlebih dahulu.
Seusai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirmkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon.  Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administratif  dan teknis sudah lengkap dan benar.
IMBB aan tetap berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan pada bangunan.  Perubahan bangunan ini dapat berupa penambahan atau renovasi, pembongkaran, kerusakan atau kehancuran akibat kebakaran/bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan.
IMBB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.
Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai, maka IMBB tersebut tida berlaku lagi, dan bila ingin melanjutkan pembangunan kembali,maka diharuskan untuk mengajukan permohonan IMBB kembali.
,
Permohonan IMBB Bangunan Lama Permohonan IMBB Bangunan Lama Reviewed by admin on 3:28:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.