Permohonan IMBB Bangunan Baru

Prosedur pengajuan Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) untuk bangunan baru adalah dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (rangkap 2)
  2. Advice Planning/Surat keterangan rencana kota dari Dinas Perizinan.
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah (rangkap 2).
·         Untuk tanah milik pemerintah atau negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari satu tahun maka harus di perpanjang terlebih dahulu.
·         Untuk tanah milik keraton, magersari dan jagang, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo (disertai dengan gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton)
·         Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal dan belum ada hak peralihan hak maka harus ada surat keterangan waris dan kerelaan waris dan kerelaan/persetujuan ahi waris oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
·         Untuk tanah yang bukan milik pemohon Izin, harus ada kerelaa dari pemilik tanah dengan materai cukup
  1. Surat Pernyataan tanah dan bangun-bangunannya tidak dalam sengketa dengan materai cukup
  2. Gambar rencana arsitektural (rangkap 2), meliputi :
·         Gambar situasi bangunan/site plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH, kebutuhan parkir)
·         Gambar denah tampak depan dan samping
·         Rencana pondasi dan rencana atap
·         Gambar instalasi dan sanitasi
·         Gambar potongan
·         Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar
·         Gambar struktur meliputi gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, dan rangka atap.  (untuk bangunan bertingkat sampai dengan dua lantai dan basement dengan bentang struktur kurang dari enam meter)
·         Sedang untuk bangunan bertingkat dua lantai dan basement dengan bentang struktur lebih dari enam meter, atau bangunan bertingkat lebih dari dua lantai dan atau bangunan dengan atap konstruksi baja, ditambah dengan perhitungan struktur meliputi perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, dan menyertakan Hasil Penyelidikan Tanah.  Khusus untuk bangunan bertingkat, harus ada persetujuan tetangga pada gambar rencana tersebut.
  1. Kajian lingkungan
  2. Surat keterangan atau rekomendasi dari instansi terkait (bila diperlukan)
  3. RAB untuk bangunan yang tidak dapat dihitung luasnya.
  4. Sketsa atau lokasi dimana bangunan aan dibangun
Sebelum gambar rencana dibuat, terlebih dahulu harus mendapat advice planning (Surat Keterangan Rencana Kota) sebagai dasar perencanaan.

Gambar rencana yang telah dibuat dapat di knsultasikan ke dinas perizinan sebelum di daftarkan

Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blanko permohonan ke Dinas Perizinan.
Bila semua persyaratan telah lengkap, maka akan diberikan bukti pendaftaran kepada pemohon sekaligus jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan.  Namun bila persyaratan belum lengkap, bendel dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi terlebih dahulu.
Seusai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirmkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon.  Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administratif  dan teknis sudah lengkap dan benar.
IMBB aan tetap berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan pada bangunan.  Perubahan bangunan ini dapat berupa penambahan atau renovasi, pembongkaran, kerusakan atau kehancuran akibat kebakaran/bencana alam atau karena adanya perubahan fungsi bangunan.
IMBB juga tetap berlaku sepanjang pemilik bangunan masih hidup.

Apabila dalam waktu enam bulan sejak dikeluarkannya IMBB pekerjaan belum dimulai, maka IMBB tersebut tida berlaku lagi, dan bila ingin melanjutkan pembangunan kembali,maka diharuskan untuk mengajukan permohonan IMBB kembali.

,
Permohonan IMBB Bangunan Baru Permohonan IMBB Bangunan Baru Reviewed by admin on 7:20:00 PM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.