Ijin Mendirikan Kos
Untuk mendirikan usaha rumah kos, dilihat dari tanah yang digunakan untuk membangun rumah kos, yaitu :
,
1. Tanah Pekarangan
· Apabila jumlah amar kurang dari 10, maka pengurusan yang harus di tempuh:
- Mengajukan IMB
· Apabila jumlah kamar lebih dari 10, maka pengurusan yang harus ditempuh :
- Mengurus IPT
- Dokumen lingkungan
- Site Plan
- IMB
- Ijin Operasional
2. Tanah Sawah
Jumlah kamar berapapun, lebih atau kurang dari 10, prosedur yang harus ditempuh :
- Mengurus IPT
- Dokumen lingkungan
- Site Plan
- IMB
- Ijin Operasional
Persyaratan Ijin Gangguan HO dapat di baca disini
Ijin Mendirikan Kos
Reviewed by admin
on
11:14:00 PM
Rating:
No comments: