Paspor Untuk Anak-Anak

Syarat mengajukan pembuatan pasport baru untuk anak-anak dibawah 17 tahun :
  • KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran anak
  • Surat nikah orangtua
  • Surat pernyataan orangtua
  • Fotocopy paspor orangtua (jika ada)
    ,
    Paspor Untuk Anak-Anak Paspor Untuk Anak-Anak Reviewed by admin on 6:40:00 AM Rating: 5

    No comments:

    DomaiNesia
    Den Blangkon. Powered by Blogger.