Paspor Untuk Anak-Anak
Syarat mengajukan pembuatan pasport baru untuk anak-anak dibawah 17 tahun :
,
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran anak
- Surat nikah orangtua
- Surat pernyataan orangtua
- Fotocopy paspor orangtua (jika ada)
Paspor Untuk Anak-Anak
Reviewed by admin
on
6:40:00 AM
Rating:
No comments: