Lokasi Pembuatan Paspor

Surat Perjanjian Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di KTP.

Ini berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M 08/Z 03 10 tahun 2006 tentang perubahan keempat atas keputusan Menteri Kehakiman RI No M 01/Z 01 01 10 tahun 1995 tentang Paspor biasa, paspor untuk orang asing, surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untu Orang Asing.

,
Lokasi Pembuatan Paspor Lokasi Pembuatan Paspor Reviewed by admin on 6:35:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.