Membuat Sertifikat Kepemilikan

Untuk pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, pemohon dapat mengajukan permohonan konversi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir pejabat berwenang dan/atau telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 
  4. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Bukti Kepemilikan Tanah/Atas Hak Milik Adat/Bekas Milik Adat, berupa :
  • Petikan Soko Register Bab Wewenang Handarbe Bumi Ngiras LAyang Ukur, atau
  • Petikan Soko Yatna Pustakan, Bab wewenang HAndarbe Bumi Ngiras Layang Ukuran, atau
  • Kutipan dari daftar hak milik dan gambar bgan istimewa, atau
  • Gambar bagan

Formulir permohonan memuat :
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataantanah dikuasai secara fisik

Jangka waktu pengurusan 98 hari kerja untuk proses konversi dan 12 hari kerja untuk proses pengukuran tanah.

,
Membuat Sertifikat Kepemilikan Membuat Sertifikat Kepemilikan Reviewed by admin on 7:02:00 AM Rating: 5

2 comments:

  1. mohon bantuanya untuk kepengurusan sertifikat tanah,mohon dbls klw bisa ktmuan face to face supaya jls hrs apa aja dan biaya berapa??tlng dbls ke-email / facebook saya ato ke no sy 085799048126.." MOHON MAAF INI SERIUS YA.

    ReplyDelete
  2. Nice post mate, keep up the great work, just shared this with my friendz biro jasa ska skt tangerang

    ReplyDelete

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.