Paspor Ganda

Kepemilikan paspor tidak boleh dan tidak dimungkinkan lebih sari satu untuk setipa orang.
Dalam dokumen perjalanan (paspor) terdapat Nomor Induk Keimigrasian yang terkoordinasi secara online di seluruh Indonesia, sama dengan E KTP, sehingga seseorang hanya dapat memiliki satu Nomor Induk Keimigrasian.  Otomatis setiap warga hanya bisa memiliki satu paspor

,
Paspor Ganda Paspor Ganda Reviewed by admin on 6:27:00 AM Rating: 5

1 comment:

  1. tapi kalo seandainya paspor kita hilang bisa di ganda kan gak ya????

    ReplyDelete

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.