Paspor Ganda
Kepemilikan paspor tidak boleh dan tidak dimungkinkan lebih sari satu untuk setipa orang.
Dalam dokumen perjalanan (paspor) terdapat Nomor Induk Keimigrasian yang terkoordinasi secara online di seluruh Indonesia, sama dengan E KTP, sehingga seseorang hanya dapat memiliki satu Nomor Induk Keimigrasian. Otomatis setiap warga hanya bisa memiliki satu paspor
,
Dalam dokumen perjalanan (paspor) terdapat Nomor Induk Keimigrasian yang terkoordinasi secara online di seluruh Indonesia, sama dengan E KTP, sehingga seseorang hanya dapat memiliki satu Nomor Induk Keimigrasian. Otomatis setiap warga hanya bisa memiliki satu paspor
Paspor Ganda
Reviewed by admin
on
6:27:00 AM
Rating:
tapi kalo seandainya paspor kita hilang bisa di ganda kan gak ya????
ReplyDelete