Sertifikat Atas Nama Eyang





Syarat untuk mengurus perubahan nama  sertifikat tanah :
  1. Surat keterangan Warisan yang telah di cap oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris (dalam hal ini ahli waris adalah anak dari yang meninggakan  warisan)
  3. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besar biaya sertifikat di tentukan oleh besar kecilnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Selain itu, semakin luas tanah yang dibuat sertifikat juga berpengaruh terhadap biaya.

,
Sertifikat Atas Nama Eyang Sertifikat Atas Nama Eyang Reviewed by admin on 5:48:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.