Belum Punya NPWP

Prosedur mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan membawa bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Setelah itu pendaftar mengisi data pribadi di formulir secara lengkap dan jelas.  Pelayanan NPWP gratis dan bisa di tunggu di tempat.
Selain itu NPWP bisa diperoleh dengan melakukan regristrasi via online dengan mengakses situs pajak, yaitu http://pajak.go.id

,
Belum Punya NPWP Belum Punya NPWP Reviewed by admin on 5:56:00 AM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.