Pengajuan IMBB Bangunan Lama

Pengajuan IMBB bagi bangunan yang keberadaannya asecara fisik sudah lama berdiri tetapi belum memiliki IMBB disebut dengan istilah penertiban IMBB.
Prosedur pengajuannya sama seperti mengajukan IMBB baru dengan melengkapi syarat-syarat berupa :

  1. Fotokopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikian lain yang sah (rangkap dua)
  2. Fotokopi KTP pemohon (rangkap dua)
  3. Gambar situasi (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil, SPAH, dan parkir)
  4. Foto bangunan tampak depan dan samping (rangkap dua)
  5. GAmbar bangunan sesuai kondisi yang ada (denah, tampak depan, tampak samping, potongan jaringan sanitasi dan instalasi)
  6. Surat keterangan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang di akibatkan oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan bermeterai cukup.

Mekanisme pendaftarannya dimulai dengan menyerahkan blangko permohonan ke Dinas Perizinan.  Bila semua persyaratan telah engkap, maka akan diberikan bukti pendaftaran epada pemohon sekaligur jadwal waktu untuk penelitian lokasi bangunan.  Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka bendel dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Sesuai proses penelitian dan bendel permohonan dinyatakan benar dan lengkap, maka akan dikirmkan Surat Permohonan Pembayaran kepada pemohon.

Waktu pemrosesan IMBB maksimal 17 hari kerja sejak pendaftaran dengan catatan semua persyaratan administratif dan teknis sudah lengkap dan benar.

,
Pengajuan IMBB Bangunan Lama Pengajuan IMBB  Bangunan Lama Reviewed by admin on 9:31:00 PM Rating: 5

No comments:

DomaiNesia
Den Blangkon. Powered by Blogger.