Tata Cara Pencairan Dana JHT
Pencairan dana JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta bila:
1. Peserta mencapai usia pensiun dan peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi :
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.
2. Peserta mengalami cacat total tetap
3. Peserta meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris peserta yang mencakup :
a. Janda
b. Duda
c. Anak
d. Jika ketiganya tidak ada, maka JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut :
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
> Saudara kandung
> Mertua
> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta. Jika pihak yang ditunjuk tidak ada, maka JHT di kembalikan ke BAlai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pencairan dana JHT :
A. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
B. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
C. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun / surat pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja / bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan hubungan industrial jika peserta mencapai usia pensiun
D. Surat keterangan dokter bila peserta mengalami cacat total.
E. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / kepolisian / kelurahan, surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang jika peserta meninggal dunia.
Pencairan JHT ini akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tertanggal peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Sumber : BPJS ketenagakerjaan
Tata Cara Pencairan Dana JHT
Reviewed by admin
on
9:05:00 AM
Rating:
No comments: