Prosedur Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan untuk mengajukan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai berikut :
,
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Fotokopi KTP pemilik/direktur/penanggung jawab
- Akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan utnuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT, CV, firma, Koperasi, dan lain-lain)
- Fotokopi NPWP
- Fotokpoi Izin Gangguan (HO+SK.HO)
- Izin Teknis (SIUP, TDI, SIUJK dll)
- Surat Penunjukkan Pimpinan cabang bagi perusahaan yang membuka cabang
- Fotokopi TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang
- TDP asli bagi yang memperbaharui
- SK Menteri Kehakiman tentang pengesahaan PT sesuai dengan UU No 1/1995
- Khusus bagi PT setelah mendapatkan SK Menteri Kehakiman segera didaftarkan kembali ke kantor Pendaftaran Perusahaan/Dinas Perizinan
- Materai cukup
- Stopmap (1 buah)
- Semua rangkap 3 kecuali no 12 dan 13
Prosedur Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Reviewed by admin
on
6:40:00 AM
Rating:
terimakasih infonya gan, ditunggu postingan yang lainnya
ReplyDeletesemoga bermanfaat gan
ReplyDeleteuntuk biaya yang harus dikeluarkan biasanya berapa gan??
ReplyDeleteSorry Gan.. itu bikinanya kemana? Pemkot bukan ya?
ReplyDeleteOk cloo
ReplyDelete